Jenis Sertifikat Tanah di Malang: HGB, SHM, SHGB – Apa Bedanya?

Jenis Sertifikat Tanah di Malang: HGB, SHM, SHGB – Apa Bedanya?


Dalam dunia properti, memahami jenis-jenis sertifikat tanah sangat penting, terutama bagi Anda yang ingin membeli rumah, tanah, atau investasi properti di Kota Malang. Setiap jenis sertifikat memiliki kekuatan hukum, hak, dan batas waktu kepemilikan yang berbeda-beda. Di antara jenis yang paling umum adalah SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Yuk, kita bahas satu per satu.


  1. SHM – Sertifikat Hak Milik

Definisi

SHM adalah sertifikat tertinggi dalam kepemilikan tanah. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada pemegangnya atas tanah tersebut.

Karakteristik:

  1. Hak milik bersifat permanen dan tidak dibatasi waktu.
  2. Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Lebih mudah dijual atau dijadikan agunan karena memiliki nilai hukum yang paling kuat.


Kelebihan:

  1. Kepemilikan tanah sepenuhnya di tangan Anda.
  2. Nilai jual properti dengan SHM biasanya lebih tinggi.


Cocok untuk:

Investasi jangka panjang atau rumah tinggal di Malang.


  1. HGB – Hak Guna Bangunan

Definisi:

HGB adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (biasanya milik negara atau pihak lain), untuk jangka waktu tertentu.


Karakteristik:

Masa berlaku maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Bisa dimiliki oleh WNI maupun badan hukum Indonesia.Setelah masa berlaku habis, harus diperpanjang atau dikembalikan ke pemilik tanah.


Kelebihan:

  1. Cocok untuk pembangunan komersial seperti ruko, apartemen, atau gedung perkantoran.
  2. Biaya awal lebih murah dibanding membeli tanah dengan SHM.


Kekurangan:

  1. Kepemilikan bersifat sementara dan bergantung pada perpanjangan izin.


Cocok untuk:

Investasi properti komersial di Malang, seperti perumahan subsidi, apartemen, atau area bisnis.


  1. SHGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan


Catatan Penting:

SHGB sebenarnya merupakan bentuk fisik sertifikat dari HGB, jadi SHGB bukan jenis hak yang berbeda. Ini seringkali membingungkan karena sebagian masyarakat menyebut SHGB sebagai jenis terpisah, padahal SHGB adalah dokumen legalisasi dari Hak Guna Bangunan (HGB).


Perbandingan Singkat

Jenis SertifikatHak Kepemilikan Masa Berlaku Bisa Dimiliki WNA?Cocok untuk
SHMPenuh Hak MilikTidak terbatas Tidak Rumah tinggal, Tanah, Investasi
HGB/SHGBBangunan saja 30 th + 20 thTidak Komersial (ruko, apartemen)



Kenapa Ini Penting di Malang?


Kota Malang, sebagai kota pendidikan dan wisata, memiliki banyak proyek properti komersial maupun residensial. Banyak apartemen dan rumah subsidi menggunakan status HGB, sementara rumah tapak pribadi biasanya memiliki status SHM. Mengetahui perbedaan ini akan membantu Anda menentukan properti mana yang paling cocok untuk kebutuhan jangka panjang Anda.



Tips Bagi Pembeli Properti di Malang:

  1. Periksa status sertifikat sebelum membeli.
  2. Jika Anda membeli rumah dengan status HGB, pertimbangkan kemungkinan konversi ke SHM jika memungkinkan.
  3. Konsultasikan dengan notaris atau agen properti resmi di Malang untuk mengecek keabsahan sertifikat.


Kesimpulan


Memahami perbedaan SHM dan HGB (SHGB) adalah langkah penting dalam investasi properti. SHM memberikan keamanan jangka panjang, sedangkan HGB menawarkan fleksibilitas bagi investasi jangka menengah. Di Malang, keduanya memiliki tempat masing-masing tergantung pada lokasi dan tujuan kepemilikan.



Referensi:


  1. Kementerian ATR/BPN – [www.atrbpn.go.id](http://www.atrbpn.go.id)
  2. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah
  3. Situs resmi Pemkot Malang dan Dinas Pertanahan



Jika Anda tertarik membeli properti di Malang, pastikan untuk memahami status hukumnya sebelum membuat keputusan. Perencanaan yang matang akan menghasilkan investasi yang menguntungkan!