Graha Bedali III
Modern Minimalis
Siap Huni, Cicilan 5 Juta / bulan
location_on Randuagung Singosari
Jenis Sertifikat Tanah di Malang: HGB, SHM, SHGB – Apa Bedanya?
Dalam dunia properti, memahami jenis-jenis sertifikat tanah sangat penting, terutama bagi Anda yang ingin membeli rumah, tanah, atau investasi properti di Kota Malang. Setiap jenis sertifikat memiliki kekuatan hukum, hak, dan batas waktu kepemilikan yang berbeda-beda. Di antara jenis yang paling umum adalah SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Yuk, kita bahas satu per satu.
Definisi
SHM adalah sertifikat tertinggi dalam kepemilikan tanah. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada pemegangnya atas tanah tersebut.
Karakteristik:
Kelebihan:
Cocok untuk:
Investasi jangka panjang atau rumah tinggal di Malang.
Definisi:
HGB adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (biasanya milik negara atau pihak lain), untuk jangka waktu tertentu.
Karakteristik:
Masa berlaku maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Bisa dimiliki oleh WNI maupun badan hukum Indonesia.Setelah masa berlaku habis, harus diperpanjang atau dikembalikan ke pemilik tanah.
Kelebihan:
Kekurangan:
Cocok untuk:
Investasi properti komersial di Malang, seperti perumahan subsidi, apartemen, atau area bisnis.
Catatan Penting:
SHGB sebenarnya merupakan bentuk fisik sertifikat dari HGB, jadi SHGB bukan jenis hak yang berbeda. Ini seringkali membingungkan karena sebagian masyarakat menyebut SHGB sebagai jenis terpisah, padahal SHGB adalah dokumen legalisasi dari Hak Guna Bangunan (HGB).
Perbandingan Singkat
Jenis Sertifikat | Hak Kepemilikan | Masa Berlaku | Bisa Dimiliki WNA? | Cocok untuk |
SHM | Penuh Hak Milik | Tidak terbatas | Tidak | Rumah tinggal, Tanah, Investasi |
HGB/SHGB | Bangunan saja | 30 th + 20 th | Tidak | Komersial (ruko, apartemen) |
Kenapa Ini Penting di Malang?
Kota Malang, sebagai kota pendidikan dan wisata, memiliki banyak proyek properti komersial maupun residensial. Banyak apartemen dan rumah subsidi menggunakan status HGB, sementara rumah tapak pribadi biasanya memiliki status SHM. Mengetahui perbedaan ini akan membantu Anda menentukan properti mana yang paling cocok untuk kebutuhan jangka panjang Anda.
Tips Bagi Pembeli Properti di Malang:
Kesimpulan
Memahami perbedaan SHM dan HGB (SHGB) adalah langkah penting dalam investasi properti. SHM memberikan keamanan jangka panjang, sedangkan HGB menawarkan fleksibilitas bagi investasi jangka menengah. Di Malang, keduanya memiliki tempat masing-masing tergantung pada lokasi dan tujuan kepemilikan.
Referensi:
Jika Anda tertarik membeli properti di Malang, pastikan untuk memahami status hukumnya sebelum membuat keputusan. Perencanaan yang matang akan menghasilkan investasi yang menguntungkan!